Halaman berisi artikel tentang “Professional” yang bisa anda baca, hanya di arsitag.com. Website desain, bangun, dan arsitektur nomor 1 terlengkap di Indonesia.
Artikel diurutkan dari bulan November 2024.
Desain rumah yang baik, selain mewadahi kebutuhan semua penghuninya, juga harus berwawasan lingkungan. Rumah yang menyatu dengan alam sekitarnya akan lebih optimal dalam memenuhi fungsinya. Setelah home-owner menjelaskan secara lisan tentang keadaan lahan rumahnya pada project kickoff meeting, arsitek akan meninjau lokasi secara langsung.
Setelah kita tahu tentang pentingnya IMB dan bagaimana cara mengurusnya, satu hal yang perlu kita tahu saat akan mendirikan bangunan adalah peraturan-peraturan bangunan. Sama halnya seperti IMB yang wajib kita miliki sebagai pemilik bangunan, mengetahui apa saja peraturan-peraturan bangunan juga wajib kita ketahui. Untuk apa? Apa gunanya? Bukankah mendirikan bangunan tanpa perlu tahu peraturan-peraturan bangunan saja sudah cukup?
Desain Skematik terbentuk dari konsep desain yang telah dibuat arsitek berdasarkan kebutuhan dan keinginan klien. Pada tahap ini, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar.
Proyek arsitektur umumnya dikerjakan dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Jadi, pembayaran biaya jasanya juga ada tahap-tahapnya. Artikel berikut akan menjabarkannya untuk Anda.
Setelah project kickoff meeting, secara garis besar, arsitek telah mengetahui kebutuhan dan keinginan ‘home-owner’ . Arsitek juga telah meninjau langsung keadaan lahan yang akan dibangun. Sekarang, arsitek akan melakukan riset mendalam untuk mengetahui cara mewadahi semua kegiatan yang akan terjadi dalam bangunan secara mendetil.
Pengawasan pembangunan merupakan suatu kewajiban untuk melihat dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan desain dan gambar kerja secara keseluruhan.
Jl. Mampang Prapatan 17C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12790
Informasi Kontak Layanan Pengaduan Konsumen
PT. TRITAMA GEMILANG SUKSES
No Telp: 0812-9001-9010
Email: customerservice@arsitag.com
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia